WARTANESIA – Polemik internal di RSUD MM Dunda Limboto kembali memanas setelah sejunlah tenaga kesehatan (Nakes) tersebut mengungkapkan masalah tunggakan insentif jasa pelayanan untuk pasien umum yang belum kunjung dibayarkan pihak rumah sakit.
Dari informasi yang diperoleh bahwa, pembayaran insentif Nakes di RSUD Dunda, terakhir dibayarkan pada tahun 2024. Hingga kini, pihak RS belum juga hak insentif kepada para tenaga medis yang telah melaksankan tugas dan tanggung jawabnya.
Fakta ini menimbulkan keprihatinan mendalam, sebab insentif yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras tenaga medis justru diabaikan. Para dokter, perawat, dan petugas layanan lain bekerja siang malam menghadapi pasien, namun hak mereka tidak dipenuhi oleh pihak manajemen.
Ironisnya, RSUD MM Dunda merupakan rumah sakit berakreditasi B—predikat yang semestinya mencerminkan tata kelola profesional dan penghargaan terhadap sumber daya manusianya. Namun realitasnya, para petugas medis justru diperlakukan seperti bukan prioritas, meski mereka berada di garis depan pelayanan kesehatan.
Situasi semakin rumit setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan peringatan keras kepada Direktur RSUD MM Dunda pada akhir bulan lalu. Peringatan itu muncul sebagai respons atas laporan dari sejumlah pasien JKN yang merasa mendapat perlakuan tidak layak selama perawatan.
Kondisi ini memperjelas bahwa manajemen RSUD MM Dunda tengah berada dalam krisis yang serius. Ketika insentif tenaga kesehatan diabaikan dan keluhan pasien meningkat, maka sistem pelayanan secara keseluruhan patut dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Pelayanan RSUD MM Dunda, dr. Andi Kurniawati Naue, membenarkan hal itu. Ia menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran jasa disebabkan oleh regulasi baru yang belum sejalan dengan kebutuhan rumah sakit tipe B.
“Iya pak, itu di sebabkan karena adanya Perda baru, yaitu perda no 1 th 2024 yang isinya belum sesuai dengan pelayanan RS tipe b. Karena itu usulan RS boliyohuto sehingga kami di beri kesempatan merevisi Perda dengan Perbup,” jelasnya pada media ini, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya hampir setahun bergelut dengan revisi yang di sesuaikan dengan harga pelayanan RS tipe B dan sudah mendapatkan titik terang.
“Alhamdulillah sudah selesai rancangannya untuk di ajukan sebagai Perbup. Namun, jasa kami belum bisa di bagikan karena belum ada regulasi yg menaungi pembagian jasa umum,” tandas dr. Andi.
Pihak rumah sakit mengklaim bahwa rancangan peraturan bupati (perbup) sebagai revisi dari perda lama sudah selesai dan siap diajukan agar pembagian insentif dapat segera dilaksanakan. (Wn)












