WARTANESIA – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo melayangkan surat teguran lisan tertulis kepada Direktur RSUD Dr. M.M. Dunda, menyusul temuan pelanggaran pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan komitmen kerja sama yang berlaku.
Teguran ini dikeluarkan setelah adanya pengaduan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama Maryam K. Nuai, peserta dari segmen PBI, yang menyatakan telah dikenakan biaya untuk tindakan medis berupa pemasangan pen dan gypsum di bagian kaki. Padahal, tindakan tersebut seharusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat teguran yang diterbitkan, BPJS Kesehatan menekankan bahwa tindakan RSUD Dr. M.M. Dunda tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya:
Pasal 68 ayat (1) yang melarang fasilitas kesehatan menarik biaya kepada peserta selama pelayanan sesuai haknya;
Pasal 56 ayat (1) yang mewajibkan fasilitas kesehatan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan;
Pasal 56 ayat (2) yang mewajibkan fasilitas kesehatan membangun jejaring untuk sarana penunjang jika tidak tersedia secara internal.
Selain itu, RSUD Dr. M.M. Dunda juga diduga melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pelayanan tanpa pungutan tambahan, tidak membatasi hari perawatan tanpa alasan medis, dan menjamin pelayanan tanpa diskriminasi terhadap peserta JKN.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa RSUD Dr. M.M. Dunda sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam perpanjangan kerja sama tahun 2025, yang seharusnya dijalankan secara penuh.
Dengan teguran ini, BPJS meminta rumah sakit segera mengembalikan biaya yang telah dibebankan kepada peserta dan melakukan perbaikan layanan sesuai janji layanan dan standar yang berlaku.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, keberlangsungan kerja sama tahun 2025 dengan BPJS Kesehatan berpotensi terganggu. (Wn)













