WARTANESIA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak sembarangan memilih biro perjalanan untuk ibadah haji dan umrah. Masyarakat diminta memastikan bahwa travel yang dipilih telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama.
“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat harus pastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” ujar Andri Koniyo, Pelaksana pada Tim Kerja Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Gorontalo, Jumat (24/5/2025).
Menurut Andri, saat ini hanya terdapat dua travel di Provinsi Gorontalo yang memiliki izin resmi sebagai PIHK. Sementara itu, hanya travel yang masih terdaftar aktif sebagai PPIU yang diperbolehkan menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Aktivitas di luar itu, lanjutnya, dinilai ilegal dan berpotensi merugikan jemaah, baik secara finansial maupun administratif.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional, ratusan jemaah menjadi korban akibat berangkat menggunakan visa tidak sah. Bahkan, lebih dari 300 orang telah dipulangkan karena keberangkatannya melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat atau murah dari travel yang belum berizin. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Kanwil Kemenag Gorontalo,” tambah Andri.
Imbauan ini muncul di tengah maraknya tawaran perjalanan ibadah oleh pihak-pihak yang belum tentu memiliki izin resmi, yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. (Lan)









