WARTANESIA.ID – Penganggaran proyek Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar di Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022 lalu, menjadi perhatian penyidik karena selisih harga pengadaan.
Proses masuknya anggaran tersebut ke dalam APBD Perubahan juga mulai ditelusuri. Termasuk dugaan peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Syukri Jaya Botutihe yang disebut diminta mengomunikasikannya kepada Badan Anggaran (Banggar).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Syukri diduga menerima perintah dari mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Perintahnya adalah untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 miliar masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 silam.
Hal yang menjadi perhatian penyidik, menurut Kejati, kegiatan pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengungkapkan perintah tersebut dalam konferensi pers penahanan Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026).
“Tersangka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 miliar dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan,” kata Rafid.
Meski nama Syukri masuk dalam konstruksi penganggaran perkara tersebut, Kejati menegaskan bahwa mantan Sekda itu masih berstatus saksi.
Penyidik masih mendalami keterangan dan menelusuri sejauh mana perannya dalam proses pengalokasian anggaran.
“Yang bersangkutan masih saksi, namun jika ada alat bukti yang mendukung maka akan kita tindaklanjuti,” ujar Pungkasnya.












