Kejagung Minta Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait Program MBG

WARTANESIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena batas waktu yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, seperti dikutip detiknews, Senin (13/7).

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Kejagung tetap akan menindaklanjuti seluruh data yang telah terkumpul.

Menurut dia, data tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Berdasarkan isi surat edaran, kebijakan penghentian tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Dalam instruksi itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat edaran tersebut.