WARTANESIA.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap kamera CCTV melakukan aksi pencurian di Gerai Indomaret, jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap menyusul temuan ketidaksesuaian antara jumlah persediaan barang fisik di toko dengan data di sistem.
Setelah melakukan audit internal dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), pihak toko mendapati adanya aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan yang mengambil barang tanpa melalui proses pembayaran di kasir pada beberapa hari yang berbeda.
Akibat serangkaian aksi pencurian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 3.580.000 (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berbekal laporan dan bukti rekaman CCTV tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat kemudian berhasil mengamankan seorang IRT berinisial PH (33), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, mengatakan untuk pendekatan hukum yang diterapkan terhadap pelaku perempuan yang memiliki tanggungan anak di bawah umur.
“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.
Lebih lanjut, unit PPA polresta gorontalo kota telah berkoordinasi dengan penyidik di Polsek Kota Barat agar hak-hak pelaku sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan.
“Kondisi psikologis anak-anak pelaku juga menjadi pertimbangan kami, sehingga penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” Tutup Ipda Putri.










