Gugatan PT Sanwa Antar Nusa Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Sebut Alasan Formil

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang memutuskan bahwa terhadap dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kpg tidak dapat diterima. Putusan atas gugatan PT Sanwa Antar Nusa itu dibacakan pada 21 Oktober 2026.

Kuasa hukum PT Sanwa Antar Nusa, , S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, putusan itu penting disampaikan kepada publik untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai perkara tersebut yang sebelumnya beredar di berbagai media sosial.

banner 468x60

“Pada tanggal 21 Oktober 2026 yang lalu, perkara perdata Nomor 88-2026 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026).

Fransisco menjelaskan, pihaknya memilih menunggu sebelum menyampaikan tanggapan terkait perkara tersebut. Ia menilai sikap itu sebagai langkah yang tepat agar keterangan yang diberikan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, gugatan itu tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pihak-pihak yang dinilai belum dilibatkan dalam perkara.

“Banyak pihak lain yang belum digugat sehingga perkara ini tidak dapat diterima secara formil,” ujarnya.

Fransisco menegaskan, putusan tersebut harus dipahami sebagai keputusan mengenai dapat atau tidaknya gugatan diterima secara formil. Dengan demikian, putusan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap seluruh pokok sengketa.

Ia juga menyatakan, apabila pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding, hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

“Terlepas nantinya ada upaya hukum banding dari pihak penggugat, itu adalah hak hukum. Yang penting, per hari ini, gugatan yang diajukan tidak dapat diterima,” katanya.

Lebih lanjut, Fransisco mengatakan PT Sanwa Antar Nusa masih menghadapi sejumlah perkara lain yang juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Putusan dalam perkara Nomor 88-2026 itu, menurut dia, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hukum bagi pihaknya dalam menghadapi perkara-perkara lain yang dinilai memiliki kemiripan.

Baca berita kami lainnya di