Gas Pull Bakal Gelar Aksi Damai Besar-besaran di Pohuwato, Tuntut Penegakan Hukum Peti Bulangita

WARTANESIA – Gabungan Ormas Pohuwato Lipu Lami (GAS PULL) menjadwalkan aksi damai besar-besaran pada Rabu, 5 November 2025, sebagai respons atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato.

Aksi ini didorong oleh keprihatinan mendalam terkait hilangnya nyawa penambang, kerusakan ekologis masif, dan terabaikannya hak-hak masyarakat lokal.

banner 468x60

Koordinator GAS PULL menyatakan, aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral mengingat fakta di lapangan yang semakin mengkhawatirkan.

Dampak Serius PETI: Nyawa Melayang dan Lingkungan Rusak

Berdasarkan pengamatan GAS PULL, aktivitas PETI di Bulangita telah menimbulkan sejumlah dampak serius:

  • Korban Jiwa Berulang: Kematian penambang dilaporkan berulang kali akibat longsor dan standar operasional alat berat yang tidak aman. Mirisnya, GAS PULL menduga proses hukum atas kasus kematian ini tidak ditangani secara transparan.
  • Kerusakan Lingkungan Masif: Aktivitas ilegal ini memicu sedimentasi sungai, kerusakan hutan, pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS), serta rusaknya kebun masyarakat. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung tanpa adanya tanggung jawab sosial (CSR) maupun kewajiban reklamasi.
  • Dominasi Pihak Luar dan Praktik Pembungkaman: Ormas ini menyoroti adanya dominasi kelompok dari luar daerah yang menguasai lokasi tambang, meminggirkan masyarakat lokal. Selain itu, mereka menduga kuat adanya praktik pembayaran “uang tutup mulut” dan surat pernyataan untuk menutup kasus hukum.

10 Tuntutan Tegas GAS PULL: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat

Dalam pernyataan sikap resminya, GAS PULL menyampaikan sepuluh (10) tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Penindakan Hukum Maksimal: Menuntut penindakan tegas sesuai UU Minerba Pasal 158 terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
  2. Proses Hukum Terbuka: Mendesak proses hukum yang transparan atas kematian penambang sesuai KUHP Pasal 359 dan asas due process of law.
  3. Audit Lingkungan Menyeluruh: Mendesak Pemerintah Daerah melakukan audit lingkungan menyeluruh di lokasi tambang sesuai UU No. 32/2009.
  4. Akuntabilitas Pelaku Usaha: Menuntut akuntabilitas pelaku usaha dan pemilik alat berat, termasuk kewajiban reklamasi sesuai UU Minerba Pasal 99.
  5. Tolak Intimidasi dan Uang Meja: Menolak segala praktik intimidasi, pembungkaman, dan kesepakatan uang di bawah meja yang melanggar UU HAM.

GAS PULL juga menuntut agar aparat kepolisian menegakkan asas equality before the law tanpa tebang pilih, serta meminta perlindungan negara terhadap masyarakat asli Pohuwato sebagai kelompok terdampak langsung.

Mengakhiri pernyataannya, GAS PULL menegaskan sikapnya yang lugas: “Nyawa rakyat tidak boleh diperdagangkan. Sumber daya alam bukan milik mafia. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya.” Mereka menekankan prinsip “Salus Populi Suprema Lex” (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) sebagai landasan aksi.

Ormas ini bahkan menyatakan siap mengambil langkah konstitusional lebih lanjut, termasuk laporan resmi ke penegak hukum, audiensi DPRD, hingga gugatan lingkungan dan advokasi nasional.