Eks Kadis PU Gorontalo Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

WARTANESIA – Dunia birokrasi Gorontalo kembali diguncang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis Kanal Tanggidaa.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (7/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, kami menetapkan HS sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Nursurya di hadapan awak media.

Dalam proses penyidikan, HS yang menjabat sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut diduga memiliki peran aktif sejak sebelum proses pelelangan resmi dimulai.

Ia disebut-sebut turut memberikan informasi penting terkait material utama proyek kepada AL, kontraktor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tidak hanya itu, HS juga diduga menjembatani komunikasi antara AL dengan penyedia material melalui RL—seorang terpidana dalam perkara ini yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“HS mengarahkan RL agar memberikan kontak vendor kepada AL bahkan sebelum tahapan lelang berlangsung. Komunikasi intens antara HS dan AL berlangsung, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp,” jelas Nursurya lebih lanjut.

Dugaan korupsi ini semakin menguat setelah penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang diberikan AL kepada HS, sebagai bentuk ‘ucapan terima kasih’ atas bantuan dalam memuluskan proses perolehan proyek tersebut.

Setelah dana proyek dicairkan, AL lantas memerintahkan KW—yang juga telah berstatus terpidana—untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening atas nama istri KW di Makassar. KW, dalam kasus ini, diketahui menggunakan perusahaan fiktif guna memenangkan proses tender.

“AL memiliki peran dominan. Dia yang mengarahkan KW agar menyusun perusahaan sedemikian rupa agar memenangkan tender. Dana dari proyek tersebut kemudian dialirkan ke rekening istri KW,” imbuh Nursurya.

Pihak Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pengembangan terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain sedang dilakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain. Segala kemungkinan masih terbuka, termasuk adanya tersangka baru,” tambah Nursurya.

Hingga berita ini dipublikasikan, HS belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan apapun terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa menjadi perhatian serius publik Gorontalo, mengingat proyek ini sebelumnya diproyeksikan sebagai salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pengendalian banjir dan peningkatan sistem pengairan.

Berita terkait