Dugaan Pungli di Samsat Kabgor, Kepala Bapenda Minta Maaf, Sebut PHL Diberhentikan dan Oknum Polisi Dimutasi

WARTANESIA.ID – Dugaan pungutan liar () dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berujung pada penindakan terhadap pihak terkait. Seorang pegawai harian lepas (PHL) berinisial OI disebut telah diberhentikan, sementara seorang anggota Polri dimutasi ke Yanma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, , setelah langkah penanganan kasus dibahas oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

banner 468x60

Danial mengatakan, persoalan yang menjadi sorotan masyarakat itu harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan Samsat. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

“Atas nama pemerintah provinsi saya meminta maaf atas apa yang terjadi baru-baru ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di semua UPTD P3D/Samsat agar bebas dari pungli,” kata Danial, Senin (19/10/2026).

Menurut Danial, pembenahan pelayanan Samsat membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bapenda, Kepolisian melalui Ditlantas, dan PT . Masing-masing lembaga memiliki tugas dan kewenangan berbeda yang perlu dijalankan secara terkoordinasi.

Ia menegaskan, setiap persoalan pelayanan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak. Pengawasan dan transparansi juga perlu diperkuat agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Samsat, meningkatkan transparansi, pengawasan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bapenda Provinsi Gorontalo mendorong optimalisasi pembayaran nontunai dalam pelayanan Samsat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memperkecil potensi penyimpangan dalam proses pelayanan.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai persyaratan dan biaya resmi menjadi perhatian penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat mengetahui prosedur pelayanan dan menghindari pembayaran di luar ketentuan.

Bapenda juga berupaya memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat sehingga keluhan terkait pelayanan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui saluran yang tersedia.

Danial menilai, permasalahan yang muncul harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan secara menyeluruh, bukan hanya menindaklanjuti kejadian yang telah menjadi perhatian publik.

Di samping pembenahan teknis pelayanan, Bapenda Provinsi Gorontalo telah mengajukan permohonan pendampingan dan asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada UPTD P3D Kabupaten Gorontalo.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mendorong penerapan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Menurut Danial, peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan prosedur, pengawasan, dan kebutuhan masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja juga diperlukan untuk memastikan pembenahan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui berbagai langkah tersebut, Bapenda berharap pelayanan Samsat di Kabupaten Gorontalo maupun UPTD P3D lainnya di Provinsi Gorontalo dapat semakin transparan dan profesional.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Danial, anggota Polri yang dimutasi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, proses penanganan terhadap pihak terkait perlu dibedakan dari penetapan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik.

Baca berita kami lainnya di

Berita terkait