WARTANESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bergerak cepat untuk menuntaskan persoalan izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Langkah ini ditandai dengan pembentukan tim percepatan guna mengurus legalitas penambangan di 10 blok yang telah ditetapkan.
Keputusan itu diumumkan dalam rapat gabungan komisi DPRD Pohuwato yang digelar, Senin (16/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri langsung Wakil Bupati Pohuwato bersama sejumlah unsur pemerintah daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menjelaskan bahwa tim percepatan ini dibentuk untuk memangkas hambatan birokrasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Tujuannya adalah untuk mempercepat pengurusan izin tambang rakyat di 10 blok. Kami ingin ada tim percepatan supaya pilot project ini benar-benar bisa segera keluar izin IPR-nya dari Pemerintah Provinsi,” ujar Beni usai rapat.
Menurutnya, tim yang baru dibentuk sekitar sepekan lalu itu akan fokus melakukan koordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Beni mengakui bahwa meski Surat Keputusan (SK) penetapan 10 blok dari Kementerian ESDM telah terbit sekitar 10 bulan lalu, proses pengurusan izin masih terkendala sejumlah persyaratan teknis sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 174.
“Kami berharap setelah Lebaran nanti sudah ada progres nyata. Kami dorong percepatan ini agar lokasi yang sudah ada koperasinya bisa segera beroperasi secara legal,” ungkap Beni
Ia menambahkan, pembentukan tim percepatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari studi banding yang sebelumnya dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, dan Kapolda Gorontalo ke Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pengelolaan IPR.
Menurut Beni, skema pengelolaan pertambangan rakyat yang berhasil diterapkan di daerah lain diharapkan dapat menjadi rujukan untuk mempermudah masyarakat Pohuwato dalam memperoleh legalitas usaha tambang.
Dengan adanya izin resmi, ia optimistis aktivitas pertambangan di wilayah tersebut akan lebih tertata dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
“Jika IPR sudah keluar, para penambang dan koperasi bisa menjual emas secara legal melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) atau badan usaha yang ditunjuk. Tujuannya agar sumber daya alam ini benar-benar bisa dirasakan dan menyejahterakan masyarakat di sekitar 10 blok tersebut,” Pungkasnya













