WARTANESIA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial IB alias UTU, warga Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada Minggu (29/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui AKP Renly Turangan, mengatakan bahwa, laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti oleh personel URC bersama Tim Resmob Satreskrim.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel kami segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Respons cepat ini merupakan komitmen Polres Pohuwato dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Busroni.
Lanjut Renly, saat tiba di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, petugas menemukan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit Honda Blade di Desa Dulomo dan satu unit Yamaha Mio M3 di Desa Teratai,” kata AKP Renly Turangan.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap adanya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Motor tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku di wilayah Marisa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3, satu unit Honda Revo Blade, serta satu unit Yamaha Mio Sporty hasil pengembangan kasus.
Adapun korban dalam kasus ini masing-masing adalah Tetin Rupu, warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pemilik Yamaha Mio M3, serta Emir Saleh, warga Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, pemilik Honda Blade.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boalemo terkait pengungkapan kendaraan hasil pencurian yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengarahkan para korban untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyidikan,” pungkas AKP Renly Turangan.













