Di Pohuwato, Kapolres Ikut Jalan Kaki Kawal Demo Cipayung Plus

WARTANESIA – Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menunjukkan sikap humanis dan empatik dengan turun langsung mengawal aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Cipayung Plus pada Senin (1/9/2025). 

Aksi tersebut berlangsung damai dan dimulai dari depan Kantor Polres Pohuwato, menuju Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato, menempuh jarak sekitar lima kilometer.

Tak sekadar hadir menyambut massa aksi, AKBP Busroni bahkan turut berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 kilo meter bersama para demonstran. 

Ia berada di barisan terdepan, memastikan pengawalan berlangsung tertib dan aman sejak keberangkatan hingga kembali dari gedung wakil rakyat.

Dalam penyampaiannya di hadapan massa, Kapolres Pohuwato menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Mewakili institusi yang dipimpin Bapak Kapolri, kami jajaran Polres Pohuwato menyampaikan permohonan maaf, serta turut berduka cita atas meninggalnya saudara Affan Kurniawan,” ungkap Busroni.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Pohuwato dalam menjamin keamanan seluruh aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan pendekatan yang mengedepankan humanisme, bukan represivitas.

Tujuh Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi damai tersebut, massa mahasiswa menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato, di antaranya:

1. Mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI agar mempercepat proses hukum secara transparan terhadap tujuh oknum Brimob terkait meninggalnya Affan Kurniawan.

2. Mendesak DPRD Pohuwato mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Presiden dan DPR RI untuk mencopot Kapolri karena dinilai gagal menjalankan amanat konstitusi.

3. Menuntut Kapolres Pohuwato menjamin pengamanan aksi demonstrasi secara humanis dan tidak represif.

4. Mendorong DPRD Pohuwato untuk turut menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

5. Menuntut DPRD Pohuwato mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

6. Meminta DPRD Pohuwato agar merekomendasikan kepada DPR RI untuk meninjau ulang kebijakan Presiden yang menutup akses informasi media massa, karena dianggap mencederai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

7. Memberi ultimatum bahwa jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka massa aksi mendesak Ketua DPRD Pohuwato untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Aksi ini berlangsung aman dan tertib, dengan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.

Keikutsertaan langsung AKBP Busroni mendapat apresiasi dari sejumlah peserta aksi, yang menilai pendekatan yang dilakukan sebagai bentuk komunikasi yang sehat antara aparat dan masyarakat.