WARTANESIA.ID – Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh koleksi satwa tetap mendapatkan perawatan dan pakan secara optimal, meski mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran operasional senilai Rp10,2 miliar.
Kasus tersebut turut menyeret dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pakan dan pemeliharaan satwa.
Meski demikian, manajemen KBS menegaskan bahwa pelayanan terhadap satwa saat ini tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, mengatakan kondisi kebun binatang saat ini tetap kondusif dan seluruh aktivitas perawatan satwa dilakukan sesuai standar.
“Alhamdulillah, Kebun Binatang Surabaya dalam kondisi baik-baik saja dan tidak terpengaruh dengan berita yang telah dirilis oleh kejaksaan,” ujar Lintang, dikutip detik, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, pemberian pakan dilakukan secara rutin dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore hari. Jenis serta jumlah pakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satwa, mulai dari usia, berat badan, hingga kecukupan nutrisi.
Selain pemberian pakan, petugas juga melakukan pemantauan terhadap sisa makanan sebagai salah satu indikator kesehatan satwa.
Apabila ditemukan pakan yang banyak tersisa, tim dokter hewan akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan kesehatan atau perubahan perilaku makan.
Lintang juga menegaskan bahwa sistem pengelolaan satwa saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan saat KBS masih berstatus Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS).
Setelah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pengelolaan satwa dilakukan dengan mekanisme yang lebih terukur dan pengawasan yang lebih ketat, sehingga kebutuhan setiap hewan dapat dipenuhi secara optimal.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Penyidik menduga tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran operasional melalui pengeluaran fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta pengurangan anggaran pakan satwa.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kejati Jawa Timur, dugaan penyimpangan anggaran tersebut berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa pada periode itu.
Sejumlah satwa dilaporkan mengalami kondisi tubuh yang kurus, kesehatan menurun, bahkan beberapa di antaranya mati karena anggaran yang semestinya digunakan untuk pakan dan pemeliharaan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Saat ini, manajemen KBS menegaskan bahwa kondisi tersebut telah dibenahi dan seluruh satwa berada dalam pengawasan intensif guna memastikan kesehatan dan kesejahteraannya tetap terjaga.


