WARTANESIA.ID – Dugaan kasus porno aksi atau pelecehan s yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, bernama Guntur Ibrahim, menjadi perhatian serius DPRD Pohuwato. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pohuwato yang digelar pada Senin (11/5/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato itu dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay, didampingi Sekretaris Komisi I Abdul Hamid Sukoli bersama sejumlah anggota komisi lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Imran, Camat Paguat Andri A.R. Pakilie, Ketua BPD Buhu Jaya Irwan Setiawan beserta anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Buhu Jaya.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi I DPRD, Ketua BPD Buhu Jaya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus tersebut.
Pertama, BPD mendesak Bupati Pohuwato segera menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Buhu Jaya, Guntur Ibrahim, paling lambat tujuh hari kerja.
Kedua, BPD meminta Polres Pohuwato segera menetapkan status hukum atas laporan korban sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Ketiga, BPD mendesak DPRD Pohuwato membentuk panitia khusus (Pansus) atau tim pengawasan khusus guna memastikan penanganan kasus berjalan serius dan transparan. BPD juga menyebut dugaan kasus serupa diduga telah terjadi lebih dari satu kali.
Selain itu, BPD turut merekomendasikan pembekuan sementara rekening kas desa guna mengamankan sisa dana desa yang masih tersedia.
“Kami bekerja bukan asal-asalan. Kami telah melakukan investigasi dan pengecekan lapangan, baik terkait kasus pertama maupun kedua. Kami juga memiliki bukti serta pengakuan dari korban,” tegas Ketua BPD dalam forum RDP tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato, Kadir Imran, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat pleno BPD sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurut Kadir, hasil pleno BPD saat ini masih berada di meja Sekretaris Pribadi (Sespri) Bupati Pohuwato untuk proses disposisi sebelum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Setelah disposisi, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti hasil pleno BPD,” ujar Kadir kepada awak media.
Terkait kemungkinan pemberhentian sementara maupun permanen terhadap oknum kepala desa tersebut, Kadir menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ada Undang-Undang Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara maupun permanen. Semua sudah diatur dalam regulasi. Jika sudah ada bukti, maka pemerintah daerah tentu akan mengambil tindakan,” tegasnya.













