WARTANESIA – Belasan penambang mendatangi kantor DPRD Pohuwato, Senin (20/4/2026), untuk mengadukan kerusakan talang di lokasi tambang mereka yang diduga akibat aktivitas perusahaan Pani Gold Mine (PGM) di kawasan Pani Dalam.
Salah satu penambang, Aldi Londa, mengungkapkan bahwa talang miliknya rusak parah setelah tertimbun longsoran material batu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Ia menyebut kerusakan tersebut terjadi sebelum adanya penyelesaian atau pembayaran dari pihak perusahaan.
“Rusak semua, hancur akibat longsoran batu-batu besar. Padahal lokasi kami belum dibayar,” ujar Aldi.
Aldi juga mengaku para penambang di wilayah Pani Dalam terdampak limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Ia bahkan mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah terpapar limbah tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu kalau itu limbah jeli. Setelah saya terkena penyakit kulit, baru tahu kalau itu limbah berbahaya. Silakan kalau mau dicek langsung ke lokasi,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan penambang lainnya, Upen Biki. Ia berharap DPRD Pohuwato dapat membantu memperjuangkan hak-hak para penambang, khususnya terkait ganti rugi atas kerusakan talang.
“Kami datang mengadu ke DPRD dengan harapan bapak-bapak bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Permintaan kami hanya satu, ganti rugi talang yang sudah rusak,” tegas Upen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan para penambang dengan serius. DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna mencari solusi atas tuntutan ganti rugi tersebut.
“Kami akan seriusi persoalan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan solusi terkait ganti rugi talang,” kata Nasir.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat dengar pendapat antara DPRD Pohuwato dan para penambang masih berlangsung.












