WARTANESIA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan lima orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan dalam penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato.
Kelima terduga diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka ditemukan berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DB 1930 DC yang berhenti di pinggir jalan, tepat di depan salah satu gerai minimarket di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Kelima terduga masing-masing berinisial FP alias AY, NM alias N, AHIM alias H, MFL alias U, dan RM alias A.
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi itu menyebut adanya sejumlah orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan menuju Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas, kendaraan, serta ciri-ciri orang yang dimaksud.
Setelah keberadaan kendaraan berhasil diketahui, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., kemudian melakukan penindakan.
Dalam pemeriksaan awal yang turut disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut ditemukan di bawah karpet mobil bagian tengah sebelah kanan, tepat di sekitar posisi duduk salah satu terduga berinisial FP.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FP diduga membawa dan menyimpan barang tersebut setelah memperolehnya dari wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Polisi menyebut, FP, NM, AHIM, dan MFL mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial F di Kecamatan Moutong dengan harga sekitar Rp500 ribu.
Keempatnya juga mengaku sempat mengonsumsi barang yang diduga narkotika tersebut secara bersama-sama di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Moutong.
Sementara itu, RM berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif terhadap Amphetamine dan Methamphetamine.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, empat unit telepon seluler, serta satu unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi DB 1930 DC lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kelima terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan urine, empat terduga, yakni FP, NM, AHIM, dan MFL, diketahui positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sementara RM dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan melengkapi administrasi perkara. Barang bukti yang diamankan juga direncanakan menjalani pengujian di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
Polisi menyebut FP merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Meski demikian, kelima orang tersebut masih berstatus terduga. Proses penyidikan dan penanganan perkara masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

