WARTANESIA.ID – Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi bersama kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pengemudi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap berwarna silver serta 40 galon berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu Renly.
Saat ini, pengemudi beserta barang bukti masih diamankan di Mako Polres Pohuwato. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tujuan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan proses hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.










