Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 juta Sudah Berlaku, Cek Namamu di sini

WARTANESIA – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi menyambut masa libur sekolah.

banner 468x60

Pada periode ini, nilai BSU mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp150.000 per bulan menjadi Rp300.000, sehingga total yang diterima per pekerja dalam dua bulan mencapai Rp600.000.

“Selain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, BSU juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer, terdiri dari 288 ribu guru di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya dari Kementerian Agama. Masing-masing guru akan menerima Rp300.000 per bulan selama dua bulan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Peningkatan nominal BSU ini ditetapkan sebagai kompensasi atas batalnya kebijakan diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya direncanakan berlaku di periode yang sama.

Pemerintah menilai peningkatan BSU mampu memberikan stimulus ekonomi setara, bahkan lebih merata, dibandingkan potongan tarif listrik.

Mendukung kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.

Pencairan BSU dijadwalkan dimulai pada 5 Juni 2025, dan masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui beberapa saluran resmi berikut:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
• Kunjungi https://kemnaker.go.id
• Daftar akun jika belum memiliki, lalu login
• Notifikasi akan muncul jika Anda termasuk penerima BSU
2. Lewat BPJS Ketenagakerjaan
• Cek langsung di kantor cabang, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Masukkan NIK dan data pribadi sesuai KTP
• Akan muncul pemberitahuan bila Anda terdaftar
3. Melalui Aplikasi Pospay
• Unduh aplikasi Pospay di ponsel Anda
• Klik ikon huruf ‘i’ di pojok kanan bawah halaman login
• Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan
• Pilih jenis bantuan: “Bantuan Subsidi Upah 2025”
• Masukkan NIK dan unggah foto e-KTP
• Lengkapi data pribadi penerima
• Jika terverifikasi, aplikasi akan menampilkan QR Code untuk pencairan dana di kantor pos. (Wn)