Tidak Cuma Beli Gas LPG, Ini Syarat Kartu Vaksin di Edaran Bupati Pohuwato

WARTANESIA – Sejumlah aturan resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, terkait percepatan vaksinasi. Salah satunya ialah, warga yang hendak membeli tabung gas LPG 3 kilo gram di pangkalan, wajib menunjukan sertifikat/kartu vaksin.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Pohuwato, nomor 800/PEM-BPBD/1.371. Sejumlah point tertuang dalam edaran tertanggal 27 September 2021, yang ditandatangani oleh Bupati Pohuwato tersebut. Salah satunya tentang gas LPG 3 kilo gram.

banner 468x60

“Bahwa pimpinan OPD dan camat mempersyaratkan bukti telah divaksinasi covid-19 kepada masyarakat pemilik/ pengelola tempat usaha/jasa, pedagang pasar dan pemilik pangkalan gas LPG, serta wajib mempersyaratkan bukti telah divaksinasi covid-19 kepada masyarakat yang mendaftar untuk membeli gas LPG” demikian bunyi poin kelima edaran Bupati Pohuwato.

“Bahwa pimpinan OPD dan camat, lurah, kepala desa, pemilik/ pengelola tempat usaha/jasa dan pemilik pangkalan gas LPG, segera menindaklanjuti surat edaran ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk banner, spanduk atau poster yang dipasang di tempat umum, kantor dan tempat usaha” bunyi penegasan poin kedelapan.

Tidak hanya itu, sejumlah aturan wajib lainnya mulai dari pengurusan izin, pemberian jaminan sosial, bantuan pemerintah, tunjangan pegawai, hingga honorarium tenaga kontrak, cleaning service, dan tenaga honorer, wajib mempersyaratkan sertifikat/kartu vaksin.

“Hal ini terpaksa kami lakukan demi keselamatan masyarakat. Nanti, jika capaian vaksinasi sudah mencapai 116.000 yang ditargetkan atau lebih, aturan itu kami normalkan kembali, dicabut lagi,” ungkap Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di sela-sela agenda kerjanya pada Rabu (29/9/2021).

Berikut isi edaran Bupati Pohuwato, terkait pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus desease 2019 di Kabupaten Pohuwato :

Sebagaimana diketahui, keputusan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor 14 tahun 2021.

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. (Lan)

banner 468x60