Pelaku Curanmor di Tenda Berhasil Diringkus URC Polresta Gorontalo

WARTANESIA.ID – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Seorang terduga pelaku berinisial SA , pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, berhasil diamankan pada Minggu (06/09/2026) malam pukul 22.30 WITA.

Peristiwa pencurian ini bermula pada hari Minggu (06/09/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah ke rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah.

Sekitar pukul 05.00 WITA, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 10.00 WITA. Saat itulah, korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Titik terang mulai muncul ketika pada pukul 22.30 WITA, tim mendapatkan informasi dari korban bahwa terduga pelaku terpantau berada di sekitar Kelurahan Tenda.Tak menunggu waktu lama, Team Resmob langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menyergap pelaku SA tanpa perlawanan.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban.Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku SA merupakan seorang residivis.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban.” Jelas Kompol Akmal.

Sebelumnya SA pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Untuk menghilangkan jejak hasil curiannya kali ini, pelaku bahkan sudah mengganti plat nomor polisi pada kendaraan tersebut.

Kini, pelaku yang telah mengakui perbuatannya tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.