Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Aleg PDIP Memanas, Polda Gorontalo Periksa Saksi Pelapor

WARTANESIA.ID — Perkara hukum yang menyeret DH, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, memasuki babak baru. Polda Gorontalo mulai mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan terhadap dirinya.

Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (26/8/2026), ketika penyidik Polda Gorontalo memeriksa saksi dari pihak pelapor.

Pelapor dalam perkara ini disebut merupakan perempuan yang mengaku sebagai istri siri DH. Keduanya disebut melangsungkan pernikahan secara syariat agama pada 20 Oktober 2025.

DH sendiri dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 20 Juli 2026 atas dugaan tindak kekerasan seksual.

Penasihat hukum pelapor, Igor K. Sowikromo, S.H., mengatakan dirinya mendampingi langsung saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut Igor, saksi memberikan keterangan berdasarkan informasi dan cerita yang sebelumnya disampaikan oleh kliennya, mulai dari awal perkenalan dengan DH, proses pernikahan siri, hingga dugaan perlakuan yang dialami kliennya.

“Kepada Polisi, saksi dari klien kami memberikan keterangan sesuai dengan curhatan yang ia dengar dari klien kami. Mengenai awal perkenalan dengan DH, bagaimana mereka bisa menikah siri, sampai perlakuan DH kepada klien kami, itu yang saksi sampaikan kepada Polisi,” ujar Igor saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Igor menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik juga meminta pihaknya menghadirkan saksi tambahan yang mengetahui keberadaan kliennya bersama DH ketika keduanya disebut pernah menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo.

“Penyidik meminta saksi tambahan apabila ada yang mengetahui kalau saat itu klien kami bersama DH check-in di salah satu hotel di Kota Gorontalo,” jelasnya.

Namun, kata Igor, sejauh ini pihaknya belum menemukan saksi yang secara langsung melihat keduanya saat berada di hotel tersebut.

Meski demikian, pihak pelapor mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang disebut direkam secara diam-diam oleh kliennya ketika memasuki hotel.

“Sejauh ini untuk saksi yang melihat itu tidak ada. Hanya saja kami memiliki bukti video yang direkam diam-diam oleh klien kami saat memasuki hotel. Ini akan kami serahkan kepada penyidik. Kami juga meminta penyidik melakukan pengecekan langsung,” terang Igor.

Pihaknya berharap bukti tersebut dapat menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan penyidik dalam mengungkap perkara yang dilaporkannya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Igor juga berharap penyidik Polda Gorontalo segera memanggil dan memeriksa DH sebagai pihak yang dilaporkan.

“Kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DH. Karena sejauh ini, kami belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan sudah dipanggil atau belum untuk memberikan keterangan,” harapnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan diperlukan agar perkara tersebut dapat terang dan ditangani berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

Persoalan hukum ini ternyata tidak berhenti pada laporan yang ditujukan kepada DH.

Igor mengungkapkan, di tengah proses hukum tersebut, kliennya juga disebut telah dilaporkan balik oleh DH ke Polda Gorontalo.

“Ada laporan tanding dari DH mengenai pencemaran nama baik secara elektronik yang masuk di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Ada satu laporan lagi terkait pencemaran secara lisan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Jadi klien kami dilaporkan balik, dua laporan,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan timbal balik tersebut, perkara yang melibatkan DH dan pelapor kini berkembang ke dua sisi hukum.

Di satu sisi, Polda Gorontalo tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap DH. Di sisi lain, terdapat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap pelapor.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Polda Gorontalo, termasuk penilaian terhadap keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diserahkan masing-masing pihak.