WARTANESIA – Persoalan dugaan tertahannya dana plasma milik warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberi ultimatum kepada pengurus Koperasi Bukit Sawit Popayato agar segera menyalurkan hak anggota yang menunggak selama tiga bulan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Pohuwato, Ibrahim Kiraman, mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan dana plasma bukan dibawa kabur seperti isu yang beredar, melainkan diduga masih ditahan oleh ketua koperasi.
“Informasi yang kami terima seperti itu, ada indikasi dana ditahan oleh ketua. Kami juga belum mengetahui secara detail persoalan internal mereka,” kata Ibrahim kepada wartanesia.id, Kamis, (23/4/2026).
Menurut Ibrahim, pemerintah daerah telah memberi tenggat waktu hingga pekan ini agar persoalan tersebut diselesaikan.
Jika pembayaran tidak dilakukan, Dinas Perindagkop akan mendorong digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai langkah evaluasi terhadap pengurus koperasi.
Ia menyebut total dana yang belum diterima anggota mencapai sekitar Rp40 juta, berasal dari pembayaran plasma periode Januari hingga Maret 2026.
“Sebagian sudah disalurkan, tapi masih ada anggota yang belum menerima. Kami minta semuanya selesai minggu ini,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Tahele mendatangi Komisi III DPRD Pohuwato pada Selasa, 21 April 2026. Mereka mengadukan keterlambatan pembayaran dana plasma dari Koperasi Bukit Sawit Popayato, binaan PT LIL.
Warga menilai ada kejanggalan karena perusahaan disebut tetap menyalurkan dana secara rutin, namun pembayaran di tingkat koperasi justru tersendat.
Hal tersebut menuai reaksi anggota, bahkan mereka menilai, dana plasma itu diduga ditilep oleh pengurus koperasi.
Fitriyanti Hudodo, salah seorang anggota plasma, mengatakan warga berulang kali meminta kejelasan kepada pengurus koperasi. Namun, kata dia, jawaban yang diterima hanya janji.
“Setiap ditanya selalu bilang nanti, tapi sampai sekarang belum dibayarkan,” kata Fitriyanti.
Keluhan serupa disampaikan Rostin Polosa. Ia menyoroti nominal pembayaran yang diterima warga Tahele lebih kecil dibanding desa lain.
“Di desa lain Rp400 ribu per bulan, kami hanya Rp350 ribu,” ujarnya.
Anggota lainnya, Ismet Datau, meminta pengelolaan dana plasma dibuka secara transparan.
“Kalau perusahaan tetap menyalurkan dana, lalu kenapa di koperasi justru macet?” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan pihaknya akan memanggil pengurus koperasi, PT LIL, Dinas Perindagkop, dan perwakilan masyarakat dalam rapat dengar pendapat pekan depan.
Menurut Nasir, DPRD akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kata dia, persoalan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Nasir.













