WARTANESIA – Aksi nekat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tterjadi di wilayah Kecamatan Buntulia. Sepeda motor milik warga bernama Yasir Rahman, raib saat korban tengah menunaikan salat Dzuhur di masjid, Sabtu (28/03/2026).
Peristiwa itu terjadi di Desa Sipatana sekitar pukul 12.30 Wita. Korban yang memarkir sepeda motor Honda Blade warna hitam di area masjid, tak menyangka kendaraannya akan hilang dalam hitungan menit. Ironisnya, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Laporan warga langsung diterima piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato sekitar pukul 14.00 Wita. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial MRI. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, MRI mengakui telah mencuri motor tersebut, bahkan sempat menyembunyikan serta mengubah tampilan kendaraan guna menghilangkan jejak.
Tak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah bagian body kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (29/03/2026), penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana. Saat ini, pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Pohuwato.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polres Pohuwato pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam.












