WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang diamankan dalam operasi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik sehingga jumlah pastinya belum diumumkan ke publik.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut kini sedang didalami guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, Budi belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut kepada publik.
“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026) dan mengamankan total 27 orang dari sejumlah lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Beberapa pejabat yang turut diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Bupati Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
“Ya ini semuanya masih di dalam untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
KPK menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat daerah, yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan guna mendalami konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.












