Siap-siap, Pemerintah Akan Blokir Rekening Nganggur dan Sita Lahan Tidak Produktif

WARTANESIA Pemerintah berencana mengambil langkah tegas terhadap aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Dua kebijakan baru yang sedang disorot publik adalah pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan dan penyitaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai selama dua tahun.

Langkah ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, mulai dari dukungan atas upaya menjaga ketertiban sistem keuangan dan pertanahan, hingga kritik atas potensi dampak administratif terhadap pemilik sah.

banner 468x60

Rekening Dormant Akan Diblokir

Gagasan pemblokiran rekening tidak aktif pertama kali disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga tersebut menyatakan akan memblokir sementara rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut.

Menurut PPATK, kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam tindak pidana seperti jual beli rekening dan pencucian uang.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas PPATK dalam unggahan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip dari Bisnis.com pada Senin (28/7/2025).

PPATK mengungkap bahwa banyak rekening tidak aktif teridentifikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Oleh karena itu, pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Jenis rekening yang dapat dikategorikan sebagai dormant mencakup tabungan pribadi, rekening giro perusahaan, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun asing.

Waktu ketidakaktifan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan.

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah rekening baru, melainkan rekening aktif yang menjadi tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu.

Pemblokiran ini juga menjadi bentuk notifikasi kepada pemilik atau ahli waris bahwa rekening mereka masih tercatat aktif.

Lahan HGU dan HGB Tak Produktif Akan Disita Negara

Selain pembekuan rekening, pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas terhadap lahan bersertifikat HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, Rabu (16/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan-lahan yang terbengkalai setelah dua tahun sertifikat diterbitkan.

Langkah ini bertujuan mengurangi jumlah tanah terlantar serta mencegah potensi konflik agraria.

“Supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam regulasi itu, pemerintah diberi kewenangan untuk menertibkan tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara.

Objek penertiban meliputi tanah dengan hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hingga hak pengelolaan—baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.

Setelah disita, tanah tersebut akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan dikelola langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski begitu, Hasan menegaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Pemerintah akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik tanah sebelum mengambil alih dan menghapus legalitas HGU atau HGB-nya.

“Tidak serta-merta dilakukan. Pemerintah memberi masa tunggu dan peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” pungkas Hasan.