WARTANESIA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Jakarta.
MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon sebagian, dan mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya untuk seluruh warga, termasuk di sekolah swasta.
Menanggapi putusan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa, keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.
“Keputusan MK itu final dan mengikat, harus dilaksanakan,” ujar Bima Arya saat diwawancarai merdeka.com di Padang, Kamis (29/5/2025) sore.
Menurut Bima, pemerintah daerah saat ini sedang dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia memastikan bahwa putusan MK akan diintegrasikan ke dalam perencanaan tersebut.
“Sekarang sudah masuk RPJMD, nantinya akan ada penyesuaian-penyesuaian dari perencanaan itu dan dikaitkan dengan standar-standar pelayanan,” tambahnya.
Kemendagri, lanjut Bima, akan segera menindaklanjuti putusan tersebut bersama seluruh pemerintah daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
Ia juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan langkah-langkah implementasi di lapangan.
“Nantinya kami juga akan meminta masukan dari kementerian dalam hal ini,” imbuhnya. (Wn)










