WARTANESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memberikan jawaban terkait adanya pemberitaan 3 mantan pengawas kelurahan dan desa (PKD) di Kecamatan Buntulia, yang belum dibayarkan. Jawaban tersebut dikeluarkan Bawaslu lewat press release, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, pada Kamis (5/12/2024).
Berikut bunyi jawaban yang disampaikan Bawaslu Pohuwato :
Pohuwato, Kamis (5/12/2024) – Sehubungan dengan Berita yang di posting oleh Media WARTANESIA.ID pada tanggal 5 Desember 2024 terkait Pengawas di Buntulia Belum
Terima Bayaran dari Bawaslu, maka bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;
2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa, Honorarium Panwaslu Kelurahan/Desa wajib melampirkan dokumen pertanggungjawaban berupa: 1) Surat Keputusan; 2) Daftar Nominatif/daftar
Penerimaan; 3) Laporan Pengawasan; 4) Bukti setor PPh Pasal 21;
3. Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
Buntulia, dari total jumlah PKD sebanyak 7 (tujuh) orang, hanya 4 (empat) orang PKD
yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor. Sedangkan 3 (tiga) orang tidak memenuhi syarat;
4. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh mantan PKD Sdr. Yakub, yang “menyoroti
persoalan honor yang tak kunjung dicairkan meski mereka telah bekerja hingga tanggal 17 November 2024. Menurutnya, sesuai aturan, honor seharusnya tetap dibayar penuh meski melebihi tanggal 15, mengingat mereka bekerja hingga tanggal tersebut”, maka disampaikan bahwa, pembayaran honor tidak dapat diproses karena dokumen yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia tidak terpenuhi sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas;
5. Adapun penyampaian selanjutnya yang menyatakan bahwa “Nota Dinas tersebut, kata Yakub, merupakan bagian dari laporan hasil pengawasan (LHP) yang sudah mereka selesaikan sebelum mengundurkan diri, maka disampaikan sebagai berikut:
• Nota Dinas yang dimaksud adalah Laporan Perjalanan Dinas setiap selesai
melaksanakan kegiatan pengawasan setelah menerima Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dibuktikan dengan tanda tangan Pejabat berwenang
dari tempat/tujuan melaksanakan tugas, hal ini sebagai bagian dari syarat untuk
menerima pembayaran perjalanan dinas
• Laporan Hasil Pengawasan (LHP) adalah Laporan yang dibuat berdasarkan
pedoman pembuatan LHP itu sendiri setelah melaksanakan kegiatan pengawasan yang membuktikan bahwa ada atau tidaknya temuan hasil pengawasan;
• Laporan pengawasan untuk pembayaran syarat penerimaan honor adalah laporan
bulanan yang dibuat oleh pengawas itu sendiri selama melaksanakan kegiatan
pengawasan dalam 1 (satu) bulan;
6. Bahwa benar Ketua Panwascam Buntulia telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan telah disampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan memproses pembayaran honor berdasarkan pengajuan dari Panwascam Buntulia, disampaikan pula PKD dibentuk oleh Panwascam sehingga yang lebih paham dan mengetahui Kinerja dari PKD adalah Panwascam itu sendiri.
(Lan)