Tak Kapok, Residivis di Gorontalo Kembali Diciduk Polisi Usai Curi Sepeda Motor

WARTANESIA – Seorang pemuda asal Limboto Barat, Kabupaten Gorontslo bernama RHK alias Tarabe (19), diamankan oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, pada Jumat (20/9/2024), sekitar pukul 18.00 wita.

Seolah tak pernah kapok (jera), RHK yang merupakan residivis ini terpaksa ditangkap lagi karena melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat.

banner 468x60

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengadukan kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Beat F-1 warna hitam, dengan nomor Polisi DM 2773 FD, saat terparkir di halaman salah satu warkop yang ada di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan.

Dijelaskan Kompol Leonardo, saat itu, pemilik motor tengah melaksanakan sholat Jumat dan memarkirkan kenderaannya di depan salah satu warkop. Namun, saat kembali dari masjid tersebut, korban bernama Deddi, tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya.

“Berdasarkan laporan ini, Tim Rajawali melakukan penyelidikan, dan kasus ini mulai terungkap di mana pelaku pencurian mengarah pada RHK yang merupakan residivis,”ungkap Leonardo.

Usai mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Team Rajawali bergerak cepat melakukan pengejaran. Tim kemudian berhasil mengamankan RHK pada pukul 18.00 wita, berikut disertai barang bukti yakni Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DM 2773 FD.

“Dari hasil interogasi, RHK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Deddi, serta Dua sepeda motor lainnya dan 5 unit HP yang telah di ambil oleh RHK,” jelas Leonardo.

Dari penangkapan RHK, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan terduga pelaku yakni, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat F-1 DM 2773 FD warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Streat DM 2895 SQ warna hitam merah, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP warna merah milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, 3 unit handphone, masing masing merk Readmi warna biru, Samsung warna hitam, dan Readmi warna biru hitam.

“Saat ini RHK dan barang bukti sudah diserahkan ke unit reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut,” tutup Leonardo. (Lan)

banner 468x60