WARTANESIA – Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, meminta ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan penagihan pajak kepada para pelaku usaha, khususnya perhotelan.
Hal tersebut diungkapkan Rizal saat rapat lanjutan Pansus LKPD pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, di ruang paripurna DPRD Pohuwato, Senin (26/06/2023).
Menurutnya, persoalan hotel dan penginapan yang tidak berkontribusi terhadap daerah harus dilaksanakan evaluasi per tiga bulan. Bahkan jika perlu, kata dia, segera diberi garis polisi (police line).
“Daerah ini harus ada terus-menerus, untuk mereka yang tidak mau berkontribusi di daerah maka harus di evaluasi oleh pemerintah daerah setiap 3 bulan, kalau perlu pasang garis polisi dan tutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Rizal, untuk mengurusi daerah harus dilakukan secara serius dan menyampingkan personalitas. Dirinya juga mengaku sudah berulang kali melakukan evaluasi tata kelola keuangan daerah.
“Keluhan dari Bidang Pendapatan di BKD itu ada para pengusaha hotel ini yang kumabal, sehingga harus ada tindakan tegas kepada mereka dari pemerintah daerah itu sendiri,” lanjutnya.
Selaku Ketua Komisi II yang membidangi investasi dan pendapatan, Rizal siap bergandengan tangan dengan pemerintah daerah untuk sama-sama memberi punishment pada para pelaku usaha yang kumabal membayar pajak.
“Daerah terlalu lembek, harus tegas. Saya selaku Ketua Komisi II bersedia mendukung dan bergandengan tangan dengan pemerintah daerah untuk menggenjot pajak daerah,” papar Rizal.
Terakhir, Rizal menghimbau agar segala bentuk pelaksanaan kegiatan semacam pelatihan dan bimtek yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan di hotel yang ada di Kabupaten Pohuwato.
“Artinya kita harus memberdayakan pengusaha yang ada di daerah, jangan semua harus diluar. Seperti contohnya Dinas Kesehatan yang harus di Grand Q. kenapa harus Grand Q, sementara di daerah banyak hotel,” tandas Rizal. (rik)