Astagah! Di Pohuwato, Naik Pangkat Harus Bayar, Benarkah?

WARTANESIA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato apes lantaran gagal naik pangkat di periode awal tahun 2023 ini, meskipun sudah mengeluarkan sejumlah uang.

Parahnya, tak hanya batal mengikuti Kenaikan Pangkat (Kenpa), para ASN ini tak bisa mendapatkan kembali sejumlah uang yang disetorkan kepada salah satu oknum staf berinisial IJ untuk kepengurusan administrasi Kenpa.

banner 468x60

Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, sejumlah uang tersebut digunakan untuk mengurus Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Penetapan Angka Kredit (PAK), hingga Uji Kompetensi (UKOM).

Uang sejumlah 2 juta rupiah tersebut disetorkan kepada IJ, oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, namun kini telah dipindahtugaskan ke instansi lain. Namun sayang, para ASN justru dikagetkan dengan penyampaian pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa administrasi mereka tak memenuhi syarat.

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku, praktek seperti itu memang sudah sering dilakukan oleh oknum IJ bahkan hingga sekarang meskipun yang bersangkutan telah dipindahtugaskan.

“Mungkin mereka juga tahu ini. Tidak mungkin dia (oknum IJ) urus semuanya. Apalagi yang seperti ini pak sudah lama sekali. Kasian teman-teman yang harusnya sudah naik pangkat tidak jadi naik. Dinas Kesehatan banyak pak. Kemungkinan semuanya dan nanti mengurus ulang lagi di periode Oktober,” ungkapnya saat ditemui.

Menganggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Fidi Mustafa menyampaikan, secara organisantoris dirinya tidak pernah memerintahkan apapun untuk permintaan biaya kepengurusan PAK yang menjadi persyaratan kenaikan pangkat ASN.

“Tidak ada biaya, pungutan apapun terkait kepengurusan itu dan saya justru bersyukur ada info seperti ini supaya saya bisa telusuri, yang bersangkutan hanya staf dulunya tapi sekarang sudah pindah,” tambahnya.

Lanjut Fidi, dalam prosesi kenaikan pangkat fungsional ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, diantaranya DUPAKyang menjadi tanggung jawab ASN dan PAK yang menjadi tanggung jawab Dinas.

“Kalau PAK dipungut itu jelas pungli. Kalau DUPAK itu pribadi, justru yang salah ASN yang meminta jasa. Kalau satu paket yang dibayar ya salah, yang membayar dan menerima salah sama-sama. Kalau ada biaya untuk keseluruhanya ya perlu ditelusuri siapa yang bikin kebijakan seperti itu,” lanjut Fidi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Supratman Nento, melalui Kepala Bidang Mutasi, Usman Bay, menyampaikan, pihaknya memastikan bahwa di lingkungan BKPSDM tidak terjadi Pungli.

Namun, dirinya tak menampik jika praktek seperti itu terjadi di instansi pengusul sehingga berkaitan dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tertentu di OPD lain, bukan merupakan kewenangan BKPSDM.

“Mungkin saja dari instansi pengusul, sehingga kalau soal oknum itu bukan kewenangan kami di BKPSD. Terkait oknumya, kita pun belum bisa membuktikan secara real bahwa beliau adalah pelakunya,” tuturnya saat ditemui, Kamis (2/2/2023).

Persoalan penundaan kenaikan pangkat untuk sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato, kata Usman, semuanya berproses secara sistematis. Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diproses oleh sistem.

“Secara otomatis akan ditolak oleh sistem itu sendiri. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya pungli dalam proses kepengurusan kenaikan pangkat, kita di BKPSDM secara periodik melakukan sosialisasi-sosialisasi ke semua ASN, tujuannya agar mereka bisa mengurusinya sendiri sehingga tidak membutuhkan jasa orang lain yang hal itu rawan terjadi pungutan dan sebagainya,” pungkasnya. (rik)

banner 468x60