WARTANESIA – Pemerintah Derah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, menanggapi isyu adanya 5 (lima) rekening kas daerah yang diduga berpotensi korupsi.
Bupati Pohuwato, melalui Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Kadir Amran mengungkapkan, dalam menjalankan tugas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki 3 (tiga) tujuan utama, terkait pengelolaan keuangan di daerah.
“Pertama, menguji kehandalan dan kewajaran dari pelaporan keuangan. Kedua, menguji kepada kita sebagai pengelolah keuangan, apakah memiliki kepatuhan terhadap perundang-undangan. Ketiga, menguji Sistem Pengendalian Internal (SPI),” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan, kata Kadir, apabila BPK menemukan ketidakwajaran di dalam pelaporan atau penyajian. Ketidakwajaran tersebut yang nantinya akan dikoreksi, termasuk persoalan bantuan sosial.
“Di dalam penyajian bantuan-bantuan sosial, kami menyajikannya dalam bentuk belanja langsung. Tetapi oleh BPK berpendapat bahwa sebaiknya penyajian belanja itu dalam bentuk nomenklatur bansos, dan itu akan menjadi bahan koreksi,” lanjutnya.
Koreksi dalam bentuk rekomendasi BPK tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan bungi rekomendasi.
“Pada tahap akhir pemeriksaan, BPK itu akan memberikan kesimpulan terhadap pemeriksaannya. Kesimpulannya adalah, meskipun ada koreksi-koreksi tadi, laporan penyajian pengelolaan keuangan negara untuk Kabupaten Pohuwato dinilai masih wajar,” tambah Kadir.
Bahkan, kata dia, dari hasil pemeriksaan itu, akan diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu berarti kekeliruan ataupun ketidaktepatan penyajian laporan keuangan, masih pada batas yang wajar.
“Bukan dianggap tidak wajar. Karena memang di dalamnya hanyalah kesalahan-kesalahan yang bersifat administratif. Belum ada kesalahan-kesalahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
“Seandainya kita keliru, maka kita tidak diberi opini WTP. Hanya saja, yang harus kita perbaiki adalah, fungsi dari Sistem Pengendalian Internal (SPI), agar supaya tidak terjadi temuan yang berulang-ulang,” tandas Kadir.
Kadir berharap, kepada seluru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selalu berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan, mengingat di masa sekarang keterbukaan informasi publik sudah bisa diakses oleh siapa saja.
“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih, atas kepedulian publik di dalam memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan aturan yang ada,” tutupnya. (Lan)