Berkendara Pake Sendal Jepit Ditilang, Benarkah?

WARTANESIA – Akhir-akhir ini media sosial ramai memperbicangkan tentang adanya larangan penggunaan sendal jepit ketika mengendarai sepeda motor.

Masyarakat kemudian menyambut larangan tersebut dengan komentar-komentar yang seakan-akan tidak menerima larangan tersebut.

banner 468x60

“Baru kalau cuma mo pigi di pasar harus mo pake sepatu?” tulis akun facebook @moomzutha.

Menyikapi persoalan diatas, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujar Jamal, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Meski bukan larangan, Jamal menilai menggunakan sendal jepit akan meningkatkan resiko kecelakaan saat menggunakan sepeda motor. Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” tuturnya.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara. Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

“Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu,” tegas Jamal.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri. (rik)

banner 468x60