WARTANESIA – Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi konvoi khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada 29 Mei lalu.
Abdul Qadir Baraja ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.30 WIB, usai melaksanakan Salat Subuh di masjid sekitar Kantor Khilafatul Muslimin, Bumiwaras, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan Baraja tak hanya terkait dengan aksi konvoi syiar khilafah, namun juga terkait dengan kegiatan provokasi bersifat ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menjelaskan pemerintahan yang sah.
“Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat,” ucap Zulpan.
Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, petugas membawa pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Usai melakukan penangkapan serta penggeledahan di Kantor Khilafatul Muslimin itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung yang turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Bandar Lampung yakni Walikota, Dandim, Kapolresta dan tokoh agama. (rik)