WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan milik PT IGL dan BTL.
Insiden perusakan tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di wilayah perusahaan yang terletak di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Penahanan para tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, berdasarkan enam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa, tindakan penahanan ini diambil demi kepentingan penyidikan setelah tim penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Langkah ini diambil karena para tersangka diduga mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, menghambat jalannya pemeriksaan, atau berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujar Bripka Dersi Akim, Kamis (21/5/2026).
Akim menungkapakan, keenam tersangka yakni HM alias Hil (44) alamat Desa Milangodaa, YN alias Yus (44) alamat Desa Kelapa Lima, RB alias Riv (22) alamat Desa Milangodaa, RT alias Rin (31) alamat Desa Milangodaa, SU alias Sal (40) alamat Desa Milangodaa, ST alias San (25), alamat Desa Bukit Tingki.
Atas perbuatannya kata Akim, para tersangka diancam melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
“Saat ini, keenam tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Satreskrim Polres Pohuwato,” bebernya.
Akim bilang, pihak kepolisian memastikan bahwa, pemberitahuan penahanan telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga atau perwakilan yang ditunjuk oleh para tersangka, sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Polres Pohuwato juga menegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan taat pada prosedur hukum yang berlaku. Di akhir keterangannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, silahkan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Akim.









