3 Tersangka Korupsi Video Wall Diskominfo Gorontalo Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

WARTANESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo pada Senin malam (20/7/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

banner 468x60

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam konferensi pers, penyidik mengungkap identitas ketiga tersangka, yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejati Gorontalo pada 20 Juli 2026.

Proyek pengadaan Video Wall tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp5 miliar. 

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik mengungkap, sedikitnya terdapat empat bentuk penyimpangan dalam proyek tersebut, yakni penganggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan pengondisian harga sejak tahap perencanaan, spesifikasi teknis barang yang diterima tidak sesuai dengan dokumen tender, serta praktik markup atau kemahalan harga.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar, yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.

“Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran karena harga pengadaan terlalu mahal. Padahal anggaran negara sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekitar Rp1,3 miliar dinikmati oleh beberapa pihak, dan hal itu akan dipaparkan secara rinci dalam persidangan nanti,” ujar perwakilan Tim Penyidik Kejati Gorontalo saat konferensi pers.

Penyidik juga menjelaskan alasan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga dinilai kurang kooperatif selama proses penyidikan,” ungkapnya.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu. Dalam prosesnya, Kejati Gorontalo telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, meminta keterangan dari tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan aliran dana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.