Lakukan Kekerasan Terhadap Konsumen, 6 Debt Collector di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

WARTANESIASat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan enam orang debt collector sebagai tersangka setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang konsumen di jalanan.

Dalam video yang beredar, terlihat para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan batu, balok kayu, dan helm, serta mengejar seorang pria yang diduga merupakan konsumen salah satu perusahaan pembiayaan.

Aksi kekerasan ini dilakukan oleh beberapa orang dengan tujuan untuk menekan korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan pada Jumat, (28/3/2025).

Lebih lanjut, AKP Akmal menjelaskan bahwa para tersangka yang ditahan adalah:
• GK (23) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya,
• MRS (33) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya,
• RAS (22) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi,
• RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango,
• MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dan
• IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Para tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” jelas Akmal.

AKP Akmal menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal. (**)