WARTANESIA – Bareskrim Polri menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus pengurangan kadar kimia pada pupuk yang beroperasi di Gresik, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah audit internal dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
Dilansir merdeka, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menurunkan kandungan Nitrogen (N), Fosfor (P), dan Kalium (K) dalam pupuk tersebut.
“Sudah diberikan informasi ke kita, sudah kita tindaklanjuti, dua kasus sudah naik proses penyidikan. Bahkan satu kasus sudah kita tetapkan tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Samsu dalam acara dialog publik Polri soal swasembada pangan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).
Pelaku Berinisial E, Kasus Masih Dikembangkan
Sosok tersangka dalam kasus ini berinisial E, yang berperan sebagai produsen pupuk. Namun, Samsu tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas pelaku.
Ia juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru dalam kasus ini.
“Ini kita masih mendalami tentang temuan itu dulu. Masalah perkara yang lain, dari sana nanti akan berkembang,” tutupnya. (Wn)