Buntut Oknum ASN DPRD Pohuwato, Muncul Bukti Kwitansi, Korban Bakal Lapor Polisi

WARTANESIA – Persoalan penangkapan oknum ASN DPRD Pohuwato inisial M, kini berbuntut panjang. Meski kuasa hukum M, Irfan Tonji mengaku permasalahan tersebut telah diselesaikan lewat musyawarah, kini muncul pihak lain yang rencananya bakal melaporkan M ke Polisi.

Adalah Rachmat Pakaya, yang mengakui bahwa M bakal dilaporkan ke Polisi. Usut punya usut, M diduga memiliki hutang kepada keluarganya yang belum diselesaikan. Bahkan, hutang M kepada keluarga Rachmat Pakaya konon berkaitan dengan oknum eks Anggota DPRD Pohuwato, inisial AU.

Ini terlihat dari bukti kwitansi yang dikirimkan Rachmat kepada media ini pada Rabu (19/3/2025). Dalam kwitansi yang diduga ditandatangani AU tersebut disebutkan jumlah uang sebesar Rp.7,5 juta, dengan disertai keterangan “Pinjaman sementara pembayaran perdis”.

Dia pun meminta M untuk segera menyelesaikan hutang yang hingga kini belum juga ada tanda-tanda akan diselesaikan.

“Iya baru oto yang dia kase gade sama T melis yang dp mama ada tebus, baru saya P sudara P uang yang total 67 Juta samua kapan mo di bayar. Kalau tidak, ini masalah akan kami laporkan ke Polisi,” tegasnya.

Terpisah, oknum eks Anggota DPRD Pohuwato, AU, membantah bahwa dirinya telah meminjam uang sebesar Rp7,5 juta melalui M.

“Itu tidak benar. Dari tanda tangan saja beda. Itu bukan tanda tangan saya yang di kwitansi. Saya memang pernah meminjam, tapi itu sudah saya bayar lunas. Jadi sekali lagi itu tidak benar,” kata AU. (Lan)