Polda Gorontalo Tangkap Pengoplos Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

WARTANESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang telah dioplos dan dikemas ulang dalam botol bekas air mineral, serta galon untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/3/2025), Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan minyak goreng Minyakita di Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Setelah memperoleh informasi bahwa minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp17 ribu per liter, tim penyelidik dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera mendatangi lokasi, dan mendapati seorang karyawan toko berinisial I alias O tengah memindahkan minyak goreng subsidi dari kemasan asli ke dalam galon ukuran 22 liter dan botol bekas air mineral 1.500 ml serta 600 ml untuk dijual kembali.

Pemilik toko, A alias DA, diduga menjadi otak di balik pengoplosan ini dengan memerintahkan karyawannya, I alias O dan AL, untuk mengemas ulang minyak goreng subsidi guna mendapatkan keuntungan lebih besar. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:

• 544 karton Minyakita jenis bantal (isi 12 pcs ukuran 1 liter)

• 27 karton Minyakita jenis pouch (isi 6 pcs ukuran 2 liter)

• 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita

• 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita

• 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita

• 109 galon kosong ukuran 22 liter

• 115 kardus bekas Minyakita

• Berbagai peralatan untuk pengoplosan, termasuk corong, saringan, gunting, dan ember

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (i), serta ayat (3), yang melarang perdagangan barang tidak sesuai standar, tidak mencantumkan informasi yang jelas, serta memperdagangkan pangan yang cacat atau tercemar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penjualan di atas HET.

“Kami akan terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tetap sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede. (Wn)