WARTANESIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025 mendatang.
Teknologi ini dirancang untuk memantau dan menangani konten negatif serta ilegal di dunia maya Indonesia, termasuk di platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan X.
SAMAN bertujuan memastikan para penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang berbasis konten buatan pengguna (User Generated Content/UGC), mematuhi peraturan yang berlaku. Sistem ini difokuskan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Nantinya, SAMAN akan mengawasi berbagai jenis konten ilegal, seperti pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian daring, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga peredaran makanan, obat, dan kosmetik tanpa izin.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi strategi penting untuk menekan penyebaran konten ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.
“Teknologi ini memberikan solusi konkret untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan konten yang membahayakan,” kata Meutya dalam pernyataannya pada Jumat (24/1/2025).
Tidak hanya itu, SAMAN juga akan memastikan para penyedia layanan digital, termasuk media sosial dan platform daring lainnya, mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua pengguna.
Selain penerapan SAMAN, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat mengakses informasi di platform digital dan menjauhi konten ilegal yang berpotensi merugikan.
“Ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi masyarakat dari ancaman di dunia maya,” tambah Meutya.
Dengan diluncurkannya SAMAN, Komdigi berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan kondusif bagi masyarakat Indonesia. (Wn)