Polresta Gorontalo Ungkap Pelaku Eksploitasi Seksual, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

WARTANESIA – Polresta Gorontalo Kota melalui Sat Reskrim kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah berhasil menangkap dua orang mucikari yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pemberantasan tindak pidana perjudian dan TPPO, guna mendukung program 100 hari kerja ASTA CITA dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Gorontalo.

banner 468x60

Kapolresta Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., membenarkan bahwa pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO di salah satu hotel di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bersama pasangannya yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa dirinya disewa oleh seorang pria berinisial MM (27), warga Kecamatan Kwandang, dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000.

Dalam pengembangan penyelidikan, MM mengaku bahwa, dia tidak sendirian dalam melakukan aksinya, melainkan dibantu oleh rekannya, RT (23), seorang warga asal Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Setiap perempuan yang melayani tamu mendapatkan bayaran Rp 1.000.000, namun kedua mucikari tersebut hanya menerima bagian masing-masing sebesar Rp 100.000.

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa, modus yang digunakan oleh tersangka serupa dengan pengungkapan sebelumnya, yaitu dengan merekrut perempuan secara sengaja dan mengeksploitasi mereka melalui pembayaran yang diperoleh dari praktik eksploitasi seksual.

“Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,” ujar Leonardo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 64 KUHP dan Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun, melalui call center 110, Hallo Kapolresta 0821-9275-2828, atau Call Center Polresta di 082259904911 agar segera dapat ditindaklanjuti. (Lan)

banner 468x60