WARTANESIA – 4 (Empat) tersangka kasus pembunuhan terhadap Brian Husain (24) yang terjadi di depan SPBU Marisa, pada Kamis (11/7/2024), terancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau mati.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (16/7/2024).
“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340, juncto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 338, juncto junto pasal 55 ayat 1, subsider 170, subsider pasal 351, juncto pasal 55 undang-undang nomor 1 tahun 2004, tentang peraturan hukum pidana. Untuk ancaman pasal 340 paling lama 20 tahun. Atau dengan pidana seumur hidup atau pidana mati,” tegas Winarno.
Selain menerangkan kronologi kejadian, dalam kesempatan itu, Winarno juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus penikaman terhadap korban Brian.
“Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 11 juli 2024, pukul 05.30 wita, Dua tersangka yakni SM dan TP, mendatangi Hotel Tanjung. Saat itu tersangka SM dan TP dalam keadaan mabuk membuka pintu kamar korban . Korban saat itu menegur dengan kata-kata, jangan sembarangan membuka pintu kamar,” jelas Winarno.
Saat itu, baik korban serta tersangka SM dan TP, sempat terlibat keributan yang menyebabkan tersangka SM terkena luka goresan benda tajam. Bersama TP, SM kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau.
“Namun pisau tersebut dirampas orang tua SM. Kemudian tersangka SM meminjam pisau ke rumah tersangka AO, setelah meminjam pisau, tersangka SM dan TP kembali lagi ke Hotel Tanjung dengan tujuan membalas korban. Saat itu SM dan TP masih berdiri di depan hotel kemudian datanglah AO dan WM. Mereka kemudian masuk ke dalam hotel tanjung, dan langsung masuk ke dalam kamar,” urai Winarno.
AO, TP dan WM kemudian memukul korban. Saat itulah korban berlari ke luar hotel dan dikejar oleh para tersangka. Selanjutnya korban terjatuh dan dipukul AO.
“Korban terjatuh dan dipukul oleh AO kemudian ditusuk mengguanakan pisau oleh SM sebanyak Satu kali di bagian belakang, sehingga korban mengeluarkan darah cukup banyak sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Winarno.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni, tersangka 1 inisial SM, melakukan penikaman terhadap korban di bagian belakang, sehingga korban mengalami luka tusuk dan mengeluarkan darah yang cukup banyak dan menyebabkam korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Tersangka 2, AO, (36), berperan melakukan pemukulan kepada korban di bagian wajah dan belakang korban,
“Tersangka 3, WM, (30), peranan tersangka yakni melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 2 kali. Sedangkan tersangka 4, TP (31), tersangka melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 2 kali,” kata Winarno. (Lan)