WARTANESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasi laporan dana kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada kontestasi Pilpres 2024.
Dana kampanye tersebut telah diterbitkan di Sistem Informasi Kampanye dan Dana kampanye (Sikadeka). Sistem ini digunakan KPU sebagai alat bantu peserta Pemilu dalam mengelola kegiatan kampanye dan melaporkan dana kampanye.
Salah satu yang dimuat dalam laporan dana kampanye itu adalah penerimaan sumbangan baik berupa uang, barang maupun jasa.
Penerimaan sumbangan ini bisa didapatkan dari beragam sumber, seperti di antaranya; pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok serta sumbangan pihak lain perusahaan dan atau Badan usaha nonpemerintah.
Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon yang paling besar yakni sebesar Rp31,4 miliar.
Sementara, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menempatkan posisi berikutnya. Pasangan yang didukung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura ini mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp23,3 miliar.
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar telah mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp1 miliar. Adapun rincian lengkap dari penerimaan sumbangan dari masing-masing pasangan capres-cawapres di antaranya:
1. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
- Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp1.000.000.000
Total: Rp1.000.000.000
2. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
- Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp2.000.000.000
- Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa barang sebesar Rp600.000.000
- Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa jasa sebesar Rp28.838.800.000
Total: Rp31.438.800.000
3. Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
- Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp100.000.000
- Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa uang sebesar Rp2.950.000.000
- Penerimaan sumbangan dari pihak lain perorangan berupa uang sebesar Rp1.670.999
- Penerimaan sumbangan dari pihak lain perusahaan dan atau Badan usaha nonpemerintah berupa uang sebesar Rp. 20.324.250.000
Total: Rp23.326.920.999 (rik)