WARTANESIA – Seorang oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marisa, Kecamatan Marisa, diduga terlibat dalam proyek pembongkaran eks Kantor Bupati Pohuwato. Dugaan oknum Polisi dapat jatah proyek itu pun membuat Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bakal melakukan pemeriksaan.
Ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., saat dikonfirmasi pada Senin (11/12/2023).
”Untuk sangsi nanti setelah ada pemeriksaan, kalau terbukti bersalah pasti ada sangsi,” tegas Desmont melalui pesan singkat WhatsApp.
“Masih dugaan, harus dilakukan penyelidikan biar jelas,” kata dia menutup.
Untuk diketahui, salah satu oknum anggota kepolisian Polsek Marisa diduga terlibat dalam proyek pekerjaan pembongkaran eks Gedung Kantor Bupati Pohuwato.
Tidak main-main, proyek pembongkaran gedung yang dibakar massa pada Kamis (21/9/2023) lalu itu memakan biaya ± Rp.400 juta.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya kepada media ini. “Itu anggarannya 400 juta rupiah. Yang dapat proyek itu terinformasi salah satu oknum Anggota Polri yang bertugas di Polsek Marisa inisial RP,” katanya kepada media ini, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, saat dikonfimasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato, Risdiyanto mokodompit, membenarkan hal tersebut.
“Anggaran sekarang kita masih sewa alat. Artinya kalau anggaran ini itu ada mekanismenya kan anggaran. Jadi untuk sementara kita melaksanakan sesuai arahan pekerjaannya kita serahkan ke pihak ketiga, itu si Recky,” ungkap Risdiyanto.
“Kalau besaran saya tidak tahu berapa. Untuk sementara pakai alatnya (Recky). Artinya kalau kita anggarannya unit price, estimasinya di kisaran 400 juta,” pungkasnya. (Lan)