WARTANESIA – Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) bersama Badan Pertanahan, Dinas PTSP-PM, Dinas Lingkungan Hidup, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, II dan III DPRD Pohuwato.
RDP tersebut membahas tentang hak masyarakat dalam bentuk Kebun Plasma dan perijinan oleh PT Inti Global Laksana (IGL), PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
Ketua Labrak, Sonni Samoe, menegaskan ada beberapa persoalan yang melibatkan 3 (tiga) perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah barat Kabupaten Pohuwato tersebut.
Diantaranya terkait hak kebun plasma rakyat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 12 Ayat 2 Tahun 2021 yang sampai dengan saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Dalam ketentuan itu bahwa perusahaan harus merealisasikan pembangunan plasma itu dalam kurun waktu paling lama 3 tahun setelah mereka menerima HGU,” tutur Sonni, Senin (18/09/2023).
Sonni juga mendesak pihak perusahaan agar segera menyetorkan pajak Galian C ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT IGL dalam agenda RDD tersebut. Rizal menilai konflik yang saat ini terjadi dapat mengganggu kondusifitas daerah.
“Saya berharap pimpinan PT IGL, BTL dan BJA, agar dapat menghadiri undangan rapat. Sebab daerah kita terkesan tidak kondusif. Kalau mereka tidak hadir jelas akan terjadi benturan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tandas Rizal. (rik)