Penetapan DCS Selesai, KPU Pohuwato Diskualifikasi 64 Bacaleg

WARTANESIA – Sebanyak 64 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 6 partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato.

banner 468x60

Hal itu terungkap usai KPU Pohuwato menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Jum’at (18/08/2023).

64 Bacaleg tersebut terdiskilualifikasi usai KPU Pohuwato melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS serta verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS.

Dalam tahapan tersebut diketahui hanya ada 260 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang diajukan 14 Parpol, sebelum akhirnya dilakukan rapat pleno.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, hampir semua Dapil di Kabupaten Pohuwato terdapat Bacaleg yang TMS, bahkan semua bacalon salah satu Parpol di salah satu dapil dinyatakan tak memenuhi syarat.

Beberapa Bacalon yang dinyatakan TMS, kata Firman, lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan, seperti E-KTP, KTA, Ijazah hingga surat keterangan dari pengadilan sebagai syarat pencalonan.

“Nah itu hal-hal yang wajib disampaikan ke KPU. Lainya tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan jasmani rohani. Kalau tidak dapat melampirkan itu yang jelas tidak dapat memenuhi syarat,” pungkasnya. (rik)

banner 468x60