WARTANESIA – Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum di jalan raya, merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kepolisian Lalu lintas.
Di Pohuwato misalnya, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, terus berupaya memaksimalkan penegakkan hukum di masyarakat, khususnya di jalan raya. Melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan mengendapankan tindakan preventif dan terukur.
Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Joko Sulistiono, SH., SIK., MH., melalui Kasatlantas, IPDA Brata Citra Sakti P. S. Tr. K., Satlantas Polres Pohuwato punya gagasan inovatif yang diberi nama Pacaran (Patroli Cegah Kecelakaan di Jalan Raya).
Sejak dilantik pada awal Mei 2023, Satlantas Polres Pohuwato di bawah kendali Kasatlantas Brata langsung tancap gas. Tidak tanggung-tanggung, meski jabatannya baru seusia jagung, Satlantas Polres Pohuwato telah menindaki 171 pelanggar lalulintas.
“Jadi Pacaran ini bentuk respon kami Satlantas dari masyarakat. Ada info, kita gerak cepat. Setiap hari saya wajibkan anggota melakukan operasi serta menindak pelanggar yang tidak patuh berlalulintas, khususnya kenalpot racing,” ungkap Brata Citra Sakti.
Di awal penerapannya, Pacaran dipusatkan di Ibu kota Marisa. “Kita fokus ke pusat kota. Kita ingin pusat kota sebagai contoh kawasan tertib berlalu lintas khususnya knalpot racing. Ini yang paling banyak dikeluhkan warga,” kata dia.
“Sesuai PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara penindakan, maka jika ada pelanggar khususnya pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, langsung kita tindak tegas di tempat. Sebab sangat meresahkan,” tegasnya lagi.
“Jadi, kegiatan patroli ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan laka lantas. Penentuan sasaran penindakan pada umumnya sudah melalui hasil analisa dan evaluasi, karena di Pohuwato banyak sekali masyarakat yang belum tertib berlalu lintas, dan masih banyak kenalpot racing,” tutup IPDA Brata. (Lan)