WARTANESIA – Dalam pelaksanaan rapat lanjutan Pansus LKPD pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, DPRD Pohuwato turut mengundang pengusaha rumah makan, perhotelan, juga petani tambak.
Hal tersebut dilakukan oleh DPRD Pohuwato untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi oleh para pengusaha dalam membayar pajak yang dinilai tidak maksimal dan jauh dari target yang sudah ditetapkan.
Perhotelan dinilai sebagai salah satu sektor usaha yang minim dalam melakukan pembayaran pajak ke daerah. Padahal jika sektor ini menyetorkan pajak sesuai dengan target yang ditentukan, maka stabilitas keuangan daerah akan sangat terbantu.
Berikut adalah daftar hotel dan penginapan dengan estimasi omset dan pajak tahunan serta realisasi pajak tahunan yang dihitung berdasarkan jumlah kamar, jenis kamar, serta fasilitas hotel dan penginapan per tahun 2022.
1. Penginapan Selta, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 774.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 77.400.000, Realisasi Pajak Rp. 2.880.000.
2. Hotel Irene, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 5.320.800.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 532.080.000, Realisasi Pajak Rp. 21.919.500.
3. Hotel Golden Sri, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 3.123.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 312.300.000, Realisasi Pajak Rp. 7.052.500.
4. Hotel Winner, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 1.026.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 102.600.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 2.396.000.
5. Hotel MBR, Total Estimasi Omzet Tahunan Rp. 4.536.000.000, Total Estimasi Pajak Tahunan Rp. 453.600.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 43.617.500.
6. Manggrove Eco Resort, Total Estimasi Omzet Tahunan Rp. 9.126.000.000, Total Estimasi Pajak Tahunan Rp. 912.600.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 32.212.500.
7. Hotel Sunrise, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 4.093.200.000, Total Estimasi Pajak Tahunan Rp. 409.320.000, Realisasi Pajak (4 Bulan) Rp. 26.214.925.
8. Penginapan Pohuwato Indah, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 1.350.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 135.000.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 31.268.000.
9. Ritz Calton, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 504.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 50.400.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 4.162.450.
10. Penginapan Anita, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 1.422.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 142.200.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 7.680.000.
11. Grand Permai, Estimasi Omzet Tahunan Rp. 1.314.000.000, Estimasi Pajak Tahunan Rp. 131.400.000, Realisasi Pajak Tahunan Rp. 1.590.000.
Dari data diatas dapat disimpulkan jika rata-rata hotel dan penginapan belum maksimal dalam membayar pajak ke daerah. Dimana dari total Estimasi Pajak Tahunan Hotel dan Penginapan sebesar Rp. 3.258.900.000, yang terbayarkan hanya sebesar Rp.180.993.375.
Namun meski begitu, ada beberapa hotel dan penginapan yang progresnya cukup baik, seperti Hotel Sunrise yang pada tahun 2022 hanya beroperasi selama 4 bulan dapat menyetorkan pajak sebesar Rp. 26.214.925.
Sementara untuk Marina Eco Ressort (MER) yang dinilai sebagai hotel dengan omzet pendapatan tertinggi yakni sebesar Rp. 9.126.000.000, selama 1 tahun hanya mampu menyetorkan pajak sebesar 32.212.500.
Diikuti oleh Hotel Golden Sri yang estimasi omzet pertahunnya sebesar Rp. Rp. 3.123.000.000, selama satu tahun hanya mampu menyetorkan pajak ke daerah sebesar Rp. 7.052.500. (rik)