Tahun ini, Pemda Tetapkan Zakat Fitrah di Pohuwato 35 Ribu Rupiah / Jiwa

WARTANESIAPemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 sebesar Rp.35.000., per orang atau jiwa.

Besaran zakat fitrah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.25.000., per jiwa.

banner 468x60

“Besaran zakat fitrah Kabupaten Pohuwato itu 35 ribu rupiah per jiwa,” ungkap Asisten I Pemerintah Bidang Kesra, Arman Mohamad, usai memimpin rapat persiapan Ramadhan 1444 Hijriah, Jumat (16/3/2023).

Kenaikan besaran zakat fitrah ini kata Arman, diambil berdasarkan hitungan harga bahan makanan beras, 2,5 Kg atau 3,5 liter sebagai patokan bahan makanan pokok untuk dasar perhitungan besaran zakat fitrah.

“Kenaikan 35 ribu rupiah ini karena kondisi inflasi harga bahan makanan beras, yang mengalami kenaikan.

Sehingga kita ambil harga rata-rata beras terbaik di pasaran itu 14 ribu rupiah per kilonya. Hasilnya kita sepakati untuk zakat fitrah 35 ribu rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pohuwato, Daiman Ali menambahkan bahwa, di tahun ini (2023) Baznas Pohuwato menerima penyaluran zakat fitrah dari masyarakat.

“Jika tahun-tahun sebelumnya kami hanya menerima penyaluran zakat mal, maka tahun ini, kami juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah,” ujar Daiman.

“Kami berharap, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama pada ulama dan umara ini dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Pohuwato,” harapnya menutup. (Lan)

banner 468x60